MAKALAH
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Pendidikan
Kewarganegaran”
Yang
dibimbing oleh Bapak Drs. Sunarko Budiman, M.KPd
JUARIKA (14187205018)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
STKIP PGRI TULUNGAGUNG
makalah politik, politik strategi dan politik strategi nasional
April, 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta
petunjuk‐Nya sehingga kami
diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Politik, Strategi,
dan Politik Strategi Nasional.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum
cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami
masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga
menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih
dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon
maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah
ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar
dapat lebih luas lagi.
Tulungagung,
28 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER ........................................................................................................... i
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... ii
KATA PENGANTAR .................................................................................... iii
DAFTAR ISI .................................................................................................. iv
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ............................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik, Strategi, dan
Poltik Strategi Nasional....................
3
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan
Politikdan Strategi Nasional.................
5
C.
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional............................................ 7
D.
Stratifikasi Politik Nasional.................................................................. 7
E.
Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional................... 8
F.
Implementasi Politik dan Strategi
Nasional......................................... 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.............................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian
politik , strategi, dan politik strategi nasional?
2. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas)?
3. Apakah penyusunan politik dan strategi nasional?
2. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas)?
3. Apakah penyusunan politik dan strategi nasional?
4. Apakah stratifikasi
politik nasional?
5. Apakah politik
pembangunan nasional dan manajemen nasional?
6. Apakah implementasi
politik dan strategi nasional?
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari
dilakukannya penulisan makalah ini selain sebagai tugas pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk :
1. Untuk mengetahui
pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional.
2. Untuk mengetahui
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas).
3. Untuk mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
3. Untuk mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
4. Untuk mengetahui stratifikasi
politik nasional.
5. Untuk mengetahui
politik pembangunan nasional dan manajemen nasional.
6. Untuk mengetahui
implementasi politik dan strategi nasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN POLITIK,
STRATEGI, DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari
bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis”
yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan
“teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua
kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu
kata yang sama yaitu politik. Politik adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita
tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik
(negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut
dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan
(decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu
perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang
menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada.
Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
1.Negara
2.Kekuasaan
3.Pengambilan Keputusan
4.Kebijakan Umum
5.Distribusi dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara adalah suatu
organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang
paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai
dengan keinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu
diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan sebagai
aspek utama dari politik, dan dalam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan (policy) merupakan
suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam
rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah
bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara
bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat yang dirumuskan
dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan
penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil.
Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia”
berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang
panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja,
akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di
bidang olah raga.
Arti strategi dalam
pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu
tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi
monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala
bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Strategi
Nasional (Polstranas)
Politik
Strategi
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dalam melaksanakan politik
nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek,
jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
B.
DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan
strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Indonesia
menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan
dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang
penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak
rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna
mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Agar perencanaan pelaksanaan
politik dan strategi dapat berjalan dengan baik maka harus dirumuskan dan
dilakukan pemikiran-pemikiran strategis yang akan digunakan.
Pemikiran
strategis adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi
perkembangan keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi bahkan mengganggu
pelaksanaan strategi nasional, umumnya dilakukan telaah strategi atau suatu
kajian terhadap pelaksanaan strategi yang akan dilaksanakan dengan selalu memperhatikan
berbagai kecenderungan.
Juga dilakukan Perkiraan Strategi yaitu suatu
analisis terhadap berbagai kemungkinan perkembangan keadaan dan lingkungan,
pengembangan sasaran alternatif, cara bertindak yang ditempuh, analisis
kemampuan yang dimiliki dan pengaruhnya, serta batas waktu berlakunya penilaian
terhadap pelaksanaan strategi. Wawasan strategi harus mengacu pada tiga hal
penting, di antaranya adalah:
a. Melihat jauh ke
depan; pencapaian kondisi yang lebih baik di masa mendatang. Itulah
alasan mengapa kita harus mampu mendahului dan mengestimasi permasalahan yang
akan timbul, mampu membuat desain yang tepat, dan menggunakan teknologi masa
depan.
b. Terpadu komprehensif
integral; strategi dijadikan kajian dari konsep yang mencakup permasalahan yang
memerlukan pemecahan secara utuh menyeluruh.
c. Memperhatikan dimensi ruang
dan waktu; pendekatan ruang dilakukan karena strategi akan berhasil bila
didukung oleh lingkungan sosial budaya dimana strategi dan manajemen tersebut
di operasionalkan, sedangkan pendekatan waktu sangat fluktuatif terhadap
perubahan dan ketidakpastian kondisi yang berkembang sehingga strategi tersebut
dapat bersifat temporer dan kontemporer.
C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL.
Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu,
partai politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan.
Pranata politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
D.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi
dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan tingkat
kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama
dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program
dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan
daerah tingkat ! maupun II.
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat
Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya.
Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan,
rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana
proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus memahami manajemen
nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah
“sistem manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning
process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
Secara
lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus
dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi serta lingkungan yang
mempengaruhinya.
a.
Unsur,
Struktur dan Proses
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen
nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekuasaan” mempunyai hak
dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyarakat umum (public goods and services).
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara”
berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijaksanaan negara
yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi
negara.
3) Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai
kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan
penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
b. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi
di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya
kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan
(adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk
memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum
pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan
koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan
dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses
pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap
berbagai keputusan kebijaksanaan.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan
menghasilkan:
1) Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain,
yang secara singkat dapat disebut
kebijaksanaan umum (public policies).
2) Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun
pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional
yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3) Penyelesaian segala macam perselisihan,
pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul
sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka
pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga
fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule
aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung
arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang
berlaku.
Visi Pembangunan Nasional
1. Terwujudnya
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman bersatu, rukun, dan damai.
2. Terwujudnya
masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukun, kesetaraan dan hak
asasi manusia.
3. Terwujudnya perekonomian yang mampu
menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta memberikan
pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi Pembanggunan Nasional
1. Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai
2. Mewujudkan Indonesia yang adil dan
demokratis; serta
3. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
F.
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik
dan strategi nasional di bidang hukum:
a. Mengembangkan budaya hukum
disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan
ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
Penyelenggara Negara:
a. Membersihkan
penyelenggara negara dari praktek korupsi, kolusi,dan
nepotisme dengan memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, meningkatkan efektivitas pengawasan internal dan
fungsional serta pengawasan masyarakat dengan mengembangkan etik dan
moral.
b.
Meningkatkan kualitas aparatur negara dengan memperbaiki
kesejahteraan dan keprofesionalan serta memberlakukan sistem
karier berdasarkan prestasi dengan prinsip memberikan penghargaan dan sanksi.
c. Melakukan pemeriksaan terhadap
kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan sesudah memangku jabatan
dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan hakasasi manusia.
d. Meningkatkan fungsi dan
keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat dan
akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan negara secara transparan
bersih, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
e. Meningkatkan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menciptakan aparatur yang
bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, bertanggung jawab
profesional,produktif dan efisien.
f. Memantapkan netralisasi politik pegawai
negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
2.
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan.
3.
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai
tujuan nasional.
4.
Dasar
pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
5.
Politik dan strategi
nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga –
lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur
politik”.
6.
Stratifikasi politik nasional
dalam Negara republik Indonesia yaitu, Tingkat penentu kebijakan puncak, Tingkat
kebijakan umum, Tingkat penentu kebijakan khusus, Tingkat penentu kebijakan
teknis, Tingkat penentu kebijakan di daerah.
7.
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
8.
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih
tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu.
9.
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum:
a.
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
b. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak
adilan gender dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
c. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan
sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
DAFTAR PUSTAKA
(Online)http://id.wikipedia.org/wiki/Politik, Diakses
pada ;31 maret 2015
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com/2013/07/15/politik-dan-strategi-nasional/
http://grendyliete.blogspot.com/2013/06/dasar-pemikiran-penyusunan-politik-htmlhttp://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.htmlhttp://niarizkizahara.blogspot.com/2013/05/politik-pembangunan-nasional-dan.htm