Selasa, 24 November 2015

makalah rule of law



MAKALAH
RULE OF LAW
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah
“Pendidikan Kewarganegaran”
Yang dibimbing oleh Bapak Drs. Sunarko Budiman, M.KPd




Disusun Oleh :
ROHMAN NUR IKHSAN (14187205014)
                           

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
STKIP PGRI TULUNGAGUNG
April, 2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasihNya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjukNya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Rule Of Law.
 Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.




                                                                        Tulungagung, 13 April 2015


                                                                                       Penyusun











DAFTAR ISI

COVER ...........................................................................................................  i  
HALAMAN JUDUL ......................................................................................  ii 
KATA PENGANTAR ....................................................................................  iii
DAFTAR ISI ..................................................................................................  iv
BAB I  PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang ..................................................................................  1 
B.            Rumusan Masalah .............................................................................  1 
C.            Tujuan Penulisan ...............................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Devinisi Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)...................................... 3
B.     Latar Belakang Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)...........................  4
C.     Mekanisme Pembuatan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)..............  5
D.    Hubungan Antara Konstitusi dan Rule Of Law (ROL).......................  6
E.     Perkembangan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL) di Indonesia.......  7
F.      Penerapan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL) dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara secara Tepat...............................................  9
BAB III PENUTUP
A.  Kesimpulan............................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 12












BAB I
 PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG MASALAH
Kehidupan manusia sebagai makhluk sosial tidaklah luput dari aturan atau tata tertib yang harus dipatuhi. Segala aspek kehidupan manusia telah diatur dalam  berbagai aturan, tujuannya agar manusia dapat hidup tertib, nyaman, aman, dan tenteram. Selain itu, adanya aturan atau hukum juga dapat dijadikan  batasan dari berbagai perilaku manusia. Tentunya apabila dalam suatu kehidupan tidak ada hukum yang berlaku, kehidupan tersebut akan menjadi kacau karena manusia akan berbuat semuanya sesuai dengan apa yang diinginkan.
Namun di Indonesia sendiri yang menjadi hukum sebagai kaidah dalam kehidupan berbangsa dan bernergara, masih banyak terdapat praktik- praktik pelanggaran hukum yang tak jarang justru dilakukan oleh para aparat yang dianggap penegak hukum. Adanya ironi seperti itu, membuat kita sebagai mahasiswa yang sudah mampu  berpikir secara kritis haruslah ikut prihatin dan juga mulai berpikir ke depan akan dibawa kemana penegakan hukum yang ada di negara kita ini. Jangan sampai hukum-hukum yang telah dibuat hanya menjadi sebuah tulisan di dalam buku peraturan tanpa dipahami apa tujuan dari hukum tersebut.


B.   RUMUSAN MASALAH
G.    Apakah Devinisi Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)?
H.    Apakah Latar Belakang Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)?
I.       Apakah Mekanisme Pembuatan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)?
J.       Apakah Hubungan Antara Konstitusi dan Rule Of Law (ROL)?
K.    Apakah Perkembangan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL) di Indonesia?
L.     Apakah Penerapan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL) dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara secara Tepat?






C.   TUJUAN PENULISAN
a.      Untuk Mengetahui Devinisi Konstitusi dan Rule Of Law (ROL).
b.      Untuk Mengetahui Latar Belakang Konstitusi dan Rule Of Law (ROL).
c.       Untuk Mengetahui Mekanisme Pembuatan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL).
d.      Untuk Mengetahui Hubungan Antara Konstitusi dan Rule Of Law (ROL).
e.      Untuk Mengetahui Perkembangan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL) di Indonesia.
f.        Untuk Mengetahui Penerapan Konstitusi dan Rule Of Law (ROL) dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara secara Tepat.


                                  



















BAB II
  PEMBAHASAN

A.   DEFINISI KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari kata constituer (Pransis), constitution (Inggris), constitutle (Belanda) yang berarti membentuk, menyusun dan menyatakan.Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi di masukan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
Keduanya memang tidak berarti sama. UUD hanyalah sebatas hukum dasar  yang tertulis, sedangkan konstitusi disamping memuat hukum dasar yang tertulis, juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.Sedangkan undang-undang dasar hanya merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi yang tertulis.
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamentallaws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.Sementara menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.Dari dua pengertian bisa dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah negara.
Pengertian Rule of Law
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of law terkait erat dengan keadilan sehingga harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Rule of law mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Menurut T.D.Weldon, pengertian mengenai Negara yang menganut paham the rule of lawyang berarti Negara tersebut tidak hanya memiliki suatu  peradilan yang sempurna diatas kertas saja, akan tetapi ada atau tidaknya the rule of lawdalam suatu Negara tergantung daripada kenyataan apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik dari sesama warga negaranya, maupun dari pemerintahnya. Secara umum, hukum adalah kumpulan aturan-aturan yang ditetapkan Negara yang dikenakan sanksi atau konsekuensi. Yang dominan adalah konsep “Rule of  Law” mengatakan apa -apa tentang “ justness” dari hukum itu sendiri, tetapi hanya bagaimana sistem hukum beroperasi. Negara demokrasi pada dasarnya adalah Negara hukum.
Secara formal, Rule of Lawdiartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara. Sedangkan secara hakiki, Rule of Law terkait dengan penegakan Rule of Law, karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).

B.   LATAR BELAKANG KONSTITUSI DAN RULE OF LAW (ROL)
Latar belakang Rule of law
adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke- 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Rule of Law lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran palemen dalam penyelenggaraan Negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya.
Rule of law merupakan konsep tentang Common law di mana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir dengan mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin rule of law.
Latar belakang Konstitusi
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial (miring), karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara.
Dr. A. Hamid S. Attamimi menegaskan seperti yang dikutip Thaib- bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, sejalan dengan pendapat tersebut.
Bagir Manan mengatakan bahwa hakekat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pemabatasan terhadap kekuasaan pemerintah disuatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Menurut William G. Andrews, dapat dirumuskan beberapa fungsi konstitusi yang sangat penting baik secara akademis maupun dalam praktek, yaitu;
1)      Menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai satu fungsi konstitualisme
2)      Memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan
3)      Menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi maupun raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.

C.   MEKANISME PEMBUATAN KONSTITUSI DAN RULE OF LAW (ROL)
Pembuatan Konstitusi
Institusi Legislasi Institusi (lembaga) yang bertugas untuk membuat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya adalah meliputi dua institusi, yaitu: Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden). Kedua institusi ini bertugas untuk membuat undang-undang, sedang tingkat I dan II yang bertugas adalah masing-masing gubernur bersama DPRD tingkat I dan bupati/walikota bersama DPRD tingkat II.
Institusi lain diluar kedua institusi diatas, baik yang bersifat infrastruktur maupun suprastruktur politik memiliki tugas memberi dukungan sesuai dengan peran kompetensinya. Bentuk produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh institusi diatas adalah berupa UUD, UU, PERPU dan PP PERDA.
      Pembuatan Rule of Law
Yaitu;
a.    Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
b.    Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
c.    Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.
Rule of law adalah doktrinhukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusidan demokrasi. Rule of lawadalah konsep tentang common law.
Unsure-unsur rule of law menurut A.V. Dicey terdiri dari:
-    Supremasi aturan-aturan hukum.
-    Kedudukan yang sama didalam menghadapi hukum.
-    Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Paham rule of law di Inggris diletakan pada hubungan antara hokum dan keadilan, di Amerika di letakan pada hak-hak asasi manusia, dan di Belanda paham rule of law lahir dari paham kedaulatan Negara, melalui paham kedaulatan hokum untuk mengawasi pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah. Di Indonesia, inti dari rule of law  adalah jaminan adanya keadilan bagi seluruh masyarakatnya, khususnya keadilan social.
Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut rule of law adalah:
1.    Adanya perlindungan konstitusional.
2.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.    Pemilihan umum yang bebas.
4.    Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.    Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.  Pendidikan kewarganegaraan.
D.   HUBUNGAN ANTARA KONSTITUSI DAN RULE OF LAW (ROL)
Berdasarkan bentuknya sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan publik yang di atur secara legal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada Rule of Law. Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara. Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechsstaat atau Rule of Law.
Konstitusi dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang memiliki hukum dasar tertulis dan tidak tertulis. Rechsstaat atau Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme.
Salah satu syarat untuk terselanggaranya pemerintahan yang demokrasi menurut Rule of Law sendiri adalah Adanya Perlindungan Konstitusional. Jadi jika tidak adanya perlindungan Konstitusi maka pemerintahan demokrasi menurut Rule of Law tidak akan pernah terselengara. Oleh karena itu, konstitusi dan negara hukum (Rule of Law) merupakan dua lembaga yang tak dapat dipisahkan.

E.   PERKEMBANGAN KONSTITUSI DAN RULE OF LAW (ROL) DI INDONESIA
Perkembangan Rule Of Law
Jika di Inggris paham rule of law diletakkan pada hubungan antara hukum dan keadilan, di Amerika diletakkan pada hak-hak asasi manusia, dan di Belanda paham rule of law lahir dari paham kedaulatan negara, melalui paham kedaulatan hukum untuk mengawasi pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah Maka di indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perkembangan Konstitusi
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas masalah dasar Negara.
Diakhir sidang I BPUPKI berhasil membentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah piagam jakarta yang menjadi naskah pembukaan UUD yaitu menghilangkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’ah islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Juli 1945.
Setelah itu Ir. Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi Negara Republik Indonesia disatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh komite nasional indonesia pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.
Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu sistem ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.Dalam perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1. UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2. Konstitusi republic Indonesia serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
3. UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4. UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak Dekrit Presiden pada 05 Juli 1959-1966
Pada masa itu terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
-   Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua MPR/DPR dan MA serta wakil ketua DPA menjadi menteri negara
-   MPRS menetapkan soekarno sebagai presiden seumur hidup
Setelah itu pada masa Orde Baru (1966-1998) pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen, pada masa ini konstitusi menjadi sangat sakral, diantaranya melalui sejumlah peraturan:
-   Ketetapan MPR nomor I/MPR 1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
-   Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1983 tentang referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum
-  UU no 5 tahun 1985 tentang referendum yang merupakan pelaksanaan TAP MPR nomor IV/MPR/1983
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukanya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang perubahan itu antara lain karena pada masa orde baru kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataanya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu luwes sehingga menimbulkan multitafsir
Selanjutnya Pada masa reformasi, UUD 1945 mengalami perubahan (Amandemen) berturut turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian di jadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

F.    PENERAPAN KONSTITUSI DAN RULE OF LAW (ROL) DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA SECARA TEPAT
Penerapan Rule of law
Pelaksanaan Rule of Lawmengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan Rule of Lawharus diartikan secara hakiki (materil) yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip Rule of Law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law”dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsip Rule of Law.
Berdasarkan pengalaman berbagai Negara dan hasil kajian, menunjukan keberhasilan “the enforcement of the rules of law” bergantung pada kepribadian nasional setiap bangsa (Sunarjati Hartono: 1982). Hal ini didukung kenyataan bahwa Rule of Lawmerupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Karena bersifat legalisme maka mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Dengan demikian inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. .
Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari:Kepolisian,Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Peradilan (yaitu; Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) ).
Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan Rule ofLaw telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehinggarasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan Rule of Law belum dirasakan sebagian besar masyarakat. Suatu negara (termasuk Indonesia) yang ingin menegakkan demokrasi harus benar-benar menjadi negara hukum yang menerapkan Rule of Law. Hal ini sangat diperlukan agar demokrasi dapat benar-benar ditegakkan. Tanpa adanya penerapan aturan hukum (Rule of Law) yang nyata, mustahil demokrasi dapat ditegakkan dalam suatu negara.
Penerapan Konstitusi
Inti penerapan sistim pemerintahan pasca amandemen konstitusi (UUD 1945) antara lain:
a. Perubahan ideologi politik dari sosialis demokrat (ORBA) menjadi liberal yang berintikan demokrasi dan kebebasan individu serta pasar bebas.
b. Penyelenggaraan otonomi daerah kepada Pemda Tingkat I dan II (Kabupaten/Kota).
c. Pelaksanaan pemilu langsung presiden dan wakil presiden.
d. Pelaksanaan kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. Perubahan undang-undang politik yang berintikan pemilu langsung dan sistim multipartai.
f. Pelaksanaan amandemen konstitusi yang berintikan perubahan sturktur ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan ditetapkannya konstitusi











BAB III
   PENUTUP
A.   KESIMPULAN
1.      Dalam bahasa indonesia, konstitusi dikenal dengan sebutan Undang-undang Dasar (UUD).
2.      Friedmanmembedakan Rule of Law menjadi dua yaitu secara formal dan secara hakiki/materiil.
3.      Latar belakang Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke- 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran palemen dalam penyelenggaraan Negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya
4.      Institusi Legislasi Institusi (lembaga) yang bertugas untuk membuat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya adalah meliputi dua institusi, yaitu: Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden).
5.   Pembuatan Rule of Law Yaitu;
a.    Diawali oleh adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan Negara.
b.    Sarana yang dipilih untuk maksud tersebut yaitu Demokrasi Konstitusional.
c.    Perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hokum
.
6.  konstitusi dan negara hukum (Rule of Law) merupakan dua lembaga yang tak dapat dipisahkan.
7.  Di indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.
8.  Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hukum Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945.
9.   Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga – lembaga hukum yang terdiri dari:Kepolisian,Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Peradilan (yaitu; Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)
DAFTAR PUSTAKA









Tidak ada komentar:

Posting Komentar