Sabtu, 21 November 2015

Pengertian Dekonsentrasi, Desentralisasi,& Medebewind (Tugas Pembantuan)



NAMA            :            JUARIKA
NPM               :           14187205018
PRODI/SMT  :           PKN/3A
HARI/TGL     :           SELASA/10-11-2015
MATKUL       :           PEMERINTAH DAERAH
JAWABAN
1. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
a.       Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
b.      Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c.       Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d.      Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.
2.  Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
3. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
      Asas tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari katamede  berarti turut serta dan  bewind berarti berkuasa, memerintah.  Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas pembantuan 
asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi
pengertian dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar