NAMA :
JUARIKA
NPM : 14187205018
PRODI/SMT : PKN/3A
HARI/TGL : SELASA/10-11-2015
MATKUL : PEMERINTAH
DAERAH
JAWABAN
1. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat
kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat
atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu
huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai
berikut:
a. Bentuk pemencaran
adalah pelimpahan
b. Pemencaran terjadi
kepada pejabat sendiri (perseorangan)
c. Yang dipencar ( bukan
urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
d. Yang dilimpahkan tidak
menjadi urusan rumah tangga sendiri.
2.
Asas
Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari
pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah
tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah
asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani
urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
3.
Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)
Asas
tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan aurusan
pemerintahan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah atau
pemerintah daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskan. Istilah medebewind berasal dari katamede berarti
turut serta dan bewind berarti berkuasa,
memerintah. Medebewin ini disebut juga serta tantra atau tugas
pembantuan asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi
pengertian dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar